GRESIK : Kasus dugaan pembunuhan yang menimpa janda Erni Kristiana (36) sedikit mulai terkuak. Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengaku telah mengamankan pelaku yang diduga kuat menghabisi nyawa perempuan asal Desa Bringkang RT Kecamatan Menganti itu. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga mengaku telah mengamankan seorang pria sejak sepekan lalu.
“Berdasarkan dari beberapa bukti dan keterangan dari para saksi yang kami dapat,” katanya, Rabu 28 Juli 2021.
Pihaknya belum bisa menyebutkan identitas pelaku. Motif dari peristiwa yang disinyalir karena urusan asmara. “Kami belum menetapkan sebagai tersangka. Menunggu proses pemeriksaan tambahan, salah satunya kondisi kejiwaannya serta menunggu hasil otopsi korban dari RS Bhayangkara Polda Jatim tentang penyebab pasti kematian korban,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan saat menjalani pemeriksaan, terduga pelaku kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Pihaknya juga berupaya meminta keterangan lain dari keluarga korban dan saksi lain. Berkaitan dengan aktivitas dan hubungan yang dilakukan terduga pelaku dan korban sebelum peristiwa terjadi.Proses tersebut kian mendekati titik terang. Untuk menguak pelaku yang tega menghabisi nyawa ibu anak satu itu.
“Semua petunjuk dan bukti memang sudah mengarah. Namun belum bisa disimpulkan, mohon waktunya,” ungkapnya.
BACA JUGA : Jebol Plafon, Tahanan Kasus Persetubuhan Kabur dari Kantor Polisi
Seperti yang pernah diberitakan, peristiwa yang terjadi pada 9 Juli lalu membuat geger warga setempat. Bahkan, spekulasi bahwa janda 36 tahun itu menghembuskan nafas terakhir akibat sabetan benda tajam pada bagian leher dan perut. Bahkan ada beberapa temuan yang didapat di TKP. Misalnya, kondisi kamar korban yang terkunci dari luar. Padahal, saat ditemukan korban berada di dalam kamar.
Selain itu, beberapa temuan bercak darah di lantai rumah korban. Ada kemungkinan dipukul pada bagian kepala. Selain itu, beberapa warga melihat ada luka tusuk pada perut korban. Ada juga saksi yang melihat di dalam kamar terdapat celana dalam (CD) pria tertinggal sebelum mengeksekusi korban
(ADI)