SUMENEP : Polres Sumenep menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, Senin 19 Juli 2021. Upacara yang dipimpin Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya tersebut digelar ‘in absentia’ atau tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan. Hanya foto anggota tersebut yang dibawa petugas pendamping saat upacara PTDH digelar.
“PTDH terhadap anggota Polri dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait pelanggaran yang telah dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata Kapolres.
Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat. “Setelah upacara PTDH, berarti yang bersangkutan secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA : Mayat di Ladang Kangkung Hebohkan Warga Mojokerto
Menurut Kapolres, PTDH seharusnya tidak perlu terjadi apabila anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan dengan baik serta mematuhi Perundang-undangan hukum yang ada. “Semoga tidak ada lagi anggota Polres Sumenep yang harus diberhentikan karena pelanggaran kode etik profesi Polri,” tandasnya.
Jabatan terakhir Bowo Enrik Hendrawan yang berpangkat Brigadir adalah BA Polsek Sapudi. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan desersi atau tidak pernah masuk dinas.
(ADI)