PASURUAN: Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur menangkap suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan yang menjadi pelaku pencurian sekaligus penadah motor curian.
JR, 43 tahun, suami dari seorangkepala desa di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tertunduk pasrah saat digelandang ke Polres Pasuruan.
Selain JR, petugas juga menangkap empat pelaku curanmor, yaitu RM, warga Kejayan, DL warga Pasrepan, HY warga Purwodadi serta IB warga Kecamatan Rejoso.
"Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, " Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin 1 Agustus 2022.
BACA: 3 ASN di Tulungagung Dipecat, Ini Sebabnya
Dari lima tersangka, petugas mengamankan mengamnakan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua pasang kunci leter T, satu senjata tajam jenis celurit serta delapan unit sepeda motor hasil curian.
Saat diinterogasi petugas, suami dari seorang kepala desa yang menjadi pencuri sekaligus penadah motor curian, JR mengaku jika hasil kejahatan yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar biaya anak sekolah, " ucapnya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat pasal 363 KHUP dan 365 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pencurian sekaligus penadah motor curian dijerat pasal 480 KHUP dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TOM)