SURABAYA : Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menolak legalisasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Alasannya, miras telah jelas-jelas diharamkan dalam agama.
Penolakan PWNU Jatim ini tertuang dalam empat pernyataan sikap yang ditandatangani Rais Syuriyah dan Katib KH Anwar Manshur dan KH Syafrudin Syaruf, serta Ketua Tanfidiyah dan Sekretaris PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar dan Akhmad Muzakki.
"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah, maka PWNU Jatim perlu mengambil sikap," tulis Kiai Marzuki.
Berikut 4 poin penting sikap PWNU Jatim terhadap legalisasi investasi minuman keras dan atau minuman beralkohol:
1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa.
2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.
3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol.
4. Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat untuk kemaslahatan bersama
(ADI)