Mantan DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak swasta sekaligus anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.

KPK juga mendalami proses pembelian bahan material yang digunakan untuk pembangunan gereja tersebut. Bahan material diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

BACA:  Mantan Sekda dan Dirut RSUD Sidoarjo Diperiksa KPK

Keterangan yang sama juga dikonfirmasi kepada saksi staf PT Master Steel, Jessi. Budiyanto dan Jessi telah diperiksa pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk jumlah kerugian negara.

Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 


(TOM)

Berita Terkait