JATIM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan ada empat anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait meninggalnya tahanan bernama Abdul Kadir di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Setelah pemeriksaan mendalam oleh Propam, ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Jadi, ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Mapolda setempat, Selasa, 9 Mei 2023.
Empat anggota polisi itu adalah Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpangkat ajun komisaris polisi (AKP), sementara tiga polisi lainnya merupakan penjaga tahanan yang berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda).
BACA: Bayi Dibuang di Warung Soto Lamongan
"Tiga bintara dan satunya perwira yang membawahi tahanan," kata Dirmanto.
Mengenai status dari empat anggota polisi terduga pelaku pelanggaran disiplin, Dirmanto menegaskan semuanya masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Dirmanto mengatakan dalam pemeriksaan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak turut dimintai keterangan. Selain empat polisi yang diduga lalai dalam menjaga tahanan, Polda Jatim sudah menetapkan 13 orang tersangka. Semuanya adalah tahanan yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sementara penganiayaan terhadap sesama oknum tahanan di dalam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Dirmanto.
(TOM)