Bonek Tolak Kasus Tragedi Kanjuruhan Disidang di Surabaya, Polda Siapkan Pengamanan

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa) Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Sidang perkara tragedi Kanjuruhan yang bakal digelar di Kota Surabaya mendapat penolakan dari pendukung Persebaya, Bonek. Penolakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Polres Sidoajko dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat.

Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya. Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya.

“Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan,” isi surat tersebut.

Surat penolakan tersebut telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB. “Sudah kami terima,” ujar Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono.

baca juga : 93 Warga Pacitan Terserang Diare, Dinkes : Konsumsi Air Tercemar Bakteri E.coli

Terkait surat tersebut, Meby langsung melaporkan adanya surat tersebut kepada Polda Jatim. “Segera kami lapor ke pimpinan dalam hal ini Polda,” terangnya.

Polda Lakukan Pengamanan

Polda Jatim dengan didukung Polrestabes Surabaya siap mengamankan persidangan Tragedi Kanjuruhan yang dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan pengadilan sudah berkoordinasi dengan korps Bhayangkara tersebut.

“Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (5/1/2023).

Toni menegaskan dalam sidang nantinya pihaknya akan memprioritaskan untuk mengawal keluarga korban. “Tentu prioritas yang kami harapkan paling utama keluarga korban yang bisa kami hadirkan,” jelasnya.

Terkait adanya potensi massa Aremania, suporter Arema FC yang akan mengawal jalannya sidang, Toni akan memberi instruksi kepada personilnya yang berjaga untuk tidak memberikan akses masuk begitu saja ke dalam pengadilan.

Nantinya akan ada penjagaan ketat untuk menyeleksi pengunjung yang masuk pengadilan. “Kami akan lebih selektif lagi kepada mereka yang akan hadir,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, pengalihan sidang Kanjuruhan ke Surabaya ini sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022. Pemindahan itu, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang.

“Faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian. Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” ucap Mia.

Adapun yang akan disidang terdiri dari lima tersangka. Eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.


(ADI)