SURABAYA : Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 7 Desember 2022. Dia ditangkap usai diperiksa di Mapolda Jatim sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ra Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
"Tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Penangkapan terhadap Ra Latif dilakukan usai KPK memeriksa yang bersangkuta di Mapolda Jatim. Ra Latif diperiksa bersama pihak lain. Diketahui, KPK telah menetapkan Ra Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Dia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.
Seluruh tersangka kasus ini dibawa menggunakan tiga unit mobil dengan pengawalan anggota Brimob ke Bandara Juanda menuju Jakarta. Mengenai penangkapan itu, Kuasa Hukum Bupati Bangkalan membenarkan. Hanya saja, menurutnya penangkapan itu terkesan dipaksakan.
baca juga : Tertangkap, Pemeran Video Mesum Tuban Ternyata Pasangan Selingkuh
"Beberapa saksi yang terlibat jual beli jabatan mengaku tidak pernah berkomunikasi dan memberikan uang kepada Bupati," katanya.
Dibeitakan sebelumnya, Ra Latif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Ra Latif, identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.
(ADI)