Kembali Datangi Gedung DPRD Jatim, KPK Geledah Mobil Sahat Tua Simanjuntak

Penyidik KPK saat menggeledah mobil Sahat Simanjuntak (Foto / Istimewa) Penyidik KPK saat menggeledah mobil Sahat Simanjuntak (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa 20 Desember 2022. Kali ini, penggeledahan menyasar mobil milik Sahat dan sekretaris pribadinya, Rusdi, yang terparkir di sana. Selain mobil milik Sahat, penyidik KPK turut menggeledah ruangan fraksi-fraksi serta ruang Komisi B dan C DPRD Jatim.

Penggeledahan yang dilakukan sekitar delapan penyidik KPK itu berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Tim penyidik KPK juga memeriksa dua mobil yang berada di parkiran DPRD Jatim. Mobil pertama yang diperiksa adalah Toyota Vellfire bernopol L 9. Mobil tersebut diketahui merupakan mobil yang  biasa digunakan Sahat.

Kemudian, mobil kedua adalah mobil Innova, mobil tersebut diketahui merupakan mobil staf ahli Sahat, Rusdi yang juga menjadi tersangka. Sejak KPK melakukan OTT pekan lalu, dua mobil ini memang masih terparkir rapi di gedung dewan. Mobil Sahat berada di basement parkir sisi barat yang biasa ditempati mobil pimpinan DPRD.

Sedangkan mobil Rusdi semula terparkir dekat gerbang keluar DPRD lalu dipindahkan ke basement berjejer dengan mobil Sahat. Kedua mobil tersebut yang nampak diobok-obok oleh penyidik berompi KPK. Sekilas mereka nampak memeriksa barang-barang yang berada di mobil Sahat.

Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut diduga menerima suap pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

baca juga : Bongkar Pagar Stadion Kanjuruhan Tanpa Ijin, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.


(ADI)

Berita Terkait