SURABAYA : Fitriyah Bihina (46) diarak warga Tambak Pring Barat, Surabaya. Perempuan yang tinggal di Putat Jaya Timur, Surabaya ini tertangkap basah setelah mencuri satu unit ponsel dan gasak uang tunai korbannya.
Modusnya, pelaku berpura-pura mencari kos-kosan kemudian mengaku sebagai paranormal yang bisa melihat hal gaib. Setelah korban lengah dan terbuai dengan cerita penerawangannya, kemudian menggasak benda berharga korban.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan aksi pelaku dimulai saat bertanya harga kos di wilayah tersebut, tersangka melihat korban sedang menggendong bayinya yang tengah menangis.
"Spontan tersangka mendatangi korban dan mengatakan anaknya tengah diikuti roh halus. Tersangka juga menawarkan paku emas sakti kepada korban dengan dalih bisa mengusir roh halus dalam bayi korban," katanya.
Korban yang makin panik malah terbuai dengan terawangan tersangka. Hal ini membuat korban lalai, hingga tak melihat bahwa tersangka sudah menggasak satu ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
Kepada polisi, Fitriyah mengaku sedikit tahu tentang ilmu paranormal adalah suami sirinya, ia sendiri hanya mengikuti panduan sang suami.
"Saat itu hanya bermaksud ingin menawarkan jasa pijat untuk bayi korban," kilahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
(ADI)