JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK menjerat Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara terpidana Syahri Mulyo Dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan, red),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat 19 Agustus 2022.
Dia menambahkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tsk BS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 s/d 7 September 2022 “Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.
Baca juga : Mengintip Tebalnya Berkas Ferdy Sambo Cs yang Dilimpahkan ke Kejagung
Menurut Karyoto, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ADI)