Salat Iduladha di Zona Merah dan Oranye Dilarang!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA : Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M. SE itu juga mengatur mengenai pelaksanaan ibadah di zona merah covid-19.

 "(SE) untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

SE tersebut mengatur pelaksanaan takbiran menyambut Iduladha. Takbiran dilakukan terbatas di masjid atau musala dengan protokol kesehatan ketat dan diikuti peserta 10 persen dari kapasitas tempat.

Kemenag melarang takbir keliling. Sebab, kegiatan tersebut dikhawatirkan membuat kerumunan.  SE tersebut menegaskan Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan. Termasuk gelaran salat di lapangan terbuka, masjid, dan musala.

Salat Iduladha di luar zona merah dan oranye diperbolehkan dengan menyesuaikan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Pelaksanaan salat juga harus memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.

Diantaranya, penyampaian khotbah Iduladha secara singkat atau paling lama 15 menit. Jemaah yang hadir 50 persen dari kapasitas, menjaga jarak, hingga wajib memakai masker.

BACA: Sempat Rusuh, Penyekatan Suramadu Akhirnya Dibubarkan

Wilayah yang akan menggelar Salat Iduladha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat. Hal ini guna mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan berjalan optimal.

Sementara itu, pemotongan hewan kurban boleh dilaksanakan pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat," bunyi SE tersebut.

Kegiatan penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Penggunaan alat untuk kegiatan tersebut tidak boleh bergantian.

Pemotongan hanya boleh dilakukan panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung panitia dengan meminimalkan kontak fisik.

 


(TOM)

Berita Terkait