Harga Mati, 51 Pegawai KPK Dipecat

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Bima Haria menyebut ada tiga klaster penilaian yang merujuk pada pemecatan.
 
"Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan," ujarnya Bima Haria di kantornya, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Bima mengatakan klaster kedua tentang aspek pengaruh. Lalu, klaster ketiga tentang aspek Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintahan yang sah.

Dijelaskan Bima, dari tiga klaster itu, ada 22 indikator penilaian. Terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator. Kemudian aspek pengaruh berisi tujuh indikato  dan aspek  Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.
 
Bima menyebut pegawai banyak yang gagal dalam indikator Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Dalam indikator itu, para pegawai tidak boleh gagal sama sekali.
 
"Itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," tegas Bima.
 
Bima mengatakan indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dilakukan perbaikan lewat pendidikan. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal.
 
"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Bima.

 


(TOM)