JAKARTA: Kabar tak sedap muncul pasca keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan Haji 2021. Salah satunya terkait dana haji yang dipakai untuk membayar hutan negara, benarkah?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta jemaah haji yang batal berangkat tidak mengkhawatirkan dananya. Sebab, dana haji yang sudah disetorkan akan diinvestasikan ke bank syariah.
"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
BACA: Pemberangkatan Haji 2021 Resmi Ditiadakan, Menag: Keputusan Pahit
"Kami akan mengikuti seluruh ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1442 H/2021 M mengenai proses pengelolaan keuangan," ujar Anggito.
Anggito menjelaskan 196.865 calon haji reguler sudah melunasi pembayaran pada 2020. Dana yang terkumpul dari setoran awal maupun pelunasan mencapai Rp7,05 triliun.
"Haji khusus telah melakukan pelunasan, (dari) sebesar 15.084 calon haji, baik itu setoran awal maupun setoran lunas, terkumpul dana US$120,67 juta," terang Anggito.
Pada 2020, terdapat 569 calon haji reguler yang membatalkan keberangkatan haji. Artinya, 0,29 persen jemaah yang membatalkan keberangkatan.
"Kemudian haji khusus yang membatalkan 162 orang. Jadi, 1 persen jemaah yang membatalkan," ujar Anggito.
(TOM)