Gondol Bansos Rp 450 Juta, Wanita Pendamping PKH di Kabupaten Malang Diringkus

Tersangkan penyalahgunaan dana bansos PKH di Polres Malang. (medcom.id) Tersangkan penyalahgunaan dana bansos PKH di Polres Malang. (medcom.id)

MALANG: Seorang wanita pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur diringkus polisi terkait  penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sekitar Rp 450 juta.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono, mengatakan, polisi telah menyidik kasus ini selama kurang lebih dua bulan. Wanita berinisial PTH, 28, warga Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 
 
 "Kami meningkatkan status terlapor saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat yang kemudian tersangka ditahan di rutan Polres Malang," katanya saat konferensi pers, Minggu 8 Agustus 2021.

Tersangka PTH merupakan salah satu pendamping dari program PKH di Kabupaten Malang. Tepatnya di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021 lalu. 

BACA:  Korupsi Dana PNPM-MPd, Kasi Pemerintah Desa Sumberwuluh Mojokerto Ditahan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana bansos PKH tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 kelompok penerima manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.
 
"Tersangka ini tidak memberikan KKS atau kartu keluarga sejahtera kepada 37 KPM dengan berbagai modus. Rinciannya antara lain, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia, sedangkan empat KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian saja," jelasnya.
 
Bagoes menjelaskan, tersangka menyalahgunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," tegasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menemukan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh polisi.
 
"Awalnya ada laporan ke saya kemudian saya tugaskan pejabat saya, komunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Kemudian supaya lebih cepat, maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang. Ini sudah satu minggu prosesnya," katanya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 29 Juni 2021.


(TOM)