SIDOARJO : Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengembalikan uang APBDes senilai Rp542 juta. Uang itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan di Sidoarjo, Bambang Sugeng. Sedangkan terdakwa sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Itu barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Bambang Sugeng saat menjabat sebagai kades pada 2018-2019. Uang itu kami kembalikan karena terdakwa sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Arief Zahrulyani.
Bambang sugeng ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2020 lalu. Namun melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan Timur. Lalu, pada Desember 2020 dia berhasil ditangkap dan menjalani persidangan dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga : Tipu Calon ASN, Staf Kemenag Pasuruan Ditahan
Tak hanya itu, hartanya juga disita untuk membayar kerugian negara. Lalu uang hasil sitaan tersebut diserahkan ke pemerintah Desa Kemantren untuk pembangunan desa tahun 2022 mendatang. Selain mengembalikan uang APBDes yang dikorupsi itu, Arief juga memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat desa Kemantren.
"Kami mengingatkan perangkat desa agar jangan coba-coba berbuat korupsi," tandasnya.
Perangkat desa diminta mengelola dana desa secara betul, transparan dan sesuai tata aturan. Sehingga dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk kemajuan desa.
(ADI)