Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penjualan 4,5 Ton BBM Ilegal

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo/metrotv Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo/metrotv

SURABAYA: Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa meringkus tersangka dugaan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Tersangka berinisal SRW ditangkap  di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya kelangkaan BBM di Dengkek Sumenep. Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim Kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.

“Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM,” kata Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa 12 April 2022.

BACA: Dua Gudang Penyimpanan Elektronik dan Sepatu di Surabaya Terbakar

Tim berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 Ton  BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

“Modus pelaku ini ada dua. Yakni, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali,” bebernya.

“Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jirigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jirigen isi Bio Solar dan 40 jirigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa sudah melakukan pekerjaan ini sudah 4 kali. Yang dimana BBM Bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp 6.500 ada selisih harga Rp 1. 350 per/liter.

Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp 7.650 dijual Rp 8.700 ada selisih harga Rp 1.050. Selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta.

"Jika 4 kali berarti mendapat Rp 200 juta. BBM tersebut rencananya  akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep, ” pungkasnya.

 


(TOM)