SIDOARJO: Sebanyak 11.268 narapidana di Jatim mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di peringatan HUT Republik Indonesia Ke-75. Salah satu penerima remisi adalah Umar Patek, terpidana kasus terorisme.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis terhadap empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Senin 17 Agustus 2020, yang disaksikan seluruh Pimti Pratama, Kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, antara satu bulan hingga enam bulan. Napi yang telah menjalani pidana selama 6 hingga12 bulan, memperoleh remisi sebulan.
“Sementara napi yang telah menjalani hukuman tahun pertama memperoleh remisi dua bulan dan seterusnya hingga maksimal enam bulan,“ ujar Krismono, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Sedangkan Umar Patek, terpidana kasus terorisme termasuk salah satu napi yang mendapatkan remisi. Umar patek mendapatkan remisi empat bulan dan diperkirakan bebas tahun 2022 atau 2023 mendatang.
(TOM)