SURABAYA : Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mengungkap temuan mengejutkan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tunjungan Plaza (TP). Rupanya, bangunan TP 1 hingga TP 5 tak memiliki dokumen SLF. Hanya TP 6 saja yang baru melengkapi dokumen penting itu.
Imam mengatakan hal itu terungkap setelah pihaknya menggelar hearing yang melibatkan 11 pengelola gedung bangunan tinggi dan dari cipta karya. “Tenyata TP 1 sampai 4 itu belum punya SLF. TP 5 yang kemarin terbakar itu juga belum punya SLF. Yang punya SLF hanya TP 6 padahal semua itu terkoneksi,” kata Selasa 19 April 2022.
Politisi NasDem Surabaya ini menyebut harusnya TP ditutup dan dilarang beroperasi sampai mengantongi SLF. Apalagi dengan kebakaran hebat yang melanda TP 5, itu merupakan fakta bahwa gedung tersebut tidak layak.
“Terkait TP 1 hingga 5 juga sekarang dalam proses, sambil menunggu prosesnya, sebaiknya ini juga tidak dioperasikan sebelum SLFnya selesai,” katanya.
Baca juga : 51 Gedung di Surabaya Belum Bersertifikat Laik Fungsi
Dia meminta Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas TP dan gedung bangunan tinggi yang tak memiliki SLF. Terlebih, SLF wajib dimiliki oleh seluruh bangunan gedung di Surabaya, seperti yang telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018.
“Saya khawatir perwali ini hanya semacam kertas ompong, aturan yang tidak bisa ditegakkan, tebang pilih, dan menambah image bahwa Pakuwon itu kebal hukum dan dekat dengan pemkot Surabaya. Jangan kemudian di istimewakan,” tegasnya.
Imam juga mengatakan ada hikmah dibalik terbakarnya TP 5, terutama dalam rangka untuk penerapan SLF, yang diatur didalam perwali nomor 14 tahun 2018. ternyata masih banyak gedung bangunan tinggi yang tak memiliki SLF. Dengan rincian, yang baru memiliki SLF ada 49 pengelola, kemudian 106 dalam pengajuan, lalu 51 belum mengantongi.
“Rupanya setelah kita telusuri, banyak bangunan gedung yang tak mempunyai SLF. Ini kan berarti banyak pengelola yang bandel dan harus disanksi,” tegasnya.
Imam menjelaskan sesungguhnya SLF ini tidak hanya untuk non huni, tapi juga untuk bangunan hunian. Semuanya harus memiliki. “Tapi Pemkot melakukan prioritaslah yang non hunian dan komersial dan yang mereka memiliki gedung tinggi,” ungkap mantan jurnalis senior ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Aly Murtadlo membenarkan bahwa pengelola belum memiliki SLF. Namun Aly memastikan, pemkot telah melayangkan sanksi teguran.
“Sebenarnya mereka sudah tahu kalau ILH-nya sudah mati, lalu sempat melakukan konsultasi kepada kita, tapi entah kenapa belum dilanjutkan mungkin karena pandemi, tetapi saat itu sudah kita beri surat teguran,” pungkasnya.
(ADI)