Mojokerto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons perihal adanya pemasangan baliho Pasangan Capres dan Cawapres di atas salah satu pos polisi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengaku tak memasang APK seperti yang disampaikan kepolisian di sosial medianya.
"Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten atau kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya," ucap Ketua Bawaslu Jatim, A Warits, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 21 Desember 2023.
Ia meminta Polda Jatim bertanggung jawab atas unggahan yang dianggap telah merugikan Bawaslu. Polisi harus meminta maaf mengeluarkan pernyataan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan pihaknya mendapat informasi awal ada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 2 atas nama Prabowo-Gibran di papan reklame bermasalah tersebut. Sebab, reklame berlokasi di atas pos pantau polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Tidak hanya alat peraga milik pasangan calon nomor urut 2 saja, tetapi juga alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 1 atas nama Anis-Muhaimin juga berada di papan reklame tepat di samping pos pantau polisi yang terletak di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto," kata Dody Faizal, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 21 Desember 2023.
Ia mengatakan, pada tanggal yang sama yakni 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.
Selanjutnya muncul unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang pada intinya merespons pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.
“Halo sobat humas, terimakasih atas informasi-nya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.
"Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik. Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Bawaslu Mojokerto berharap hubungan dengan Polri terus terjaga keharmonisannya selama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Bawaslu juga terus akan bersikap netral dan tidak ada dukungan sepihak demi menjaga professionalisme serta menjaga segala tindak kecurangan di Pemilu 2024 agar tetap terpantau.
Saat ini baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpasang di atas pos polisi tersebut sudah dicopot dari tempat pemasangan awalnya
(SUR)