Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa guru yang terlibat dalam tindakan kekerasan fisik terhadap siswa di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI, Aris Adi Leksono dikutip dari Antara, 6 Agustus 2024.
Selain itu, Aris menekankan bahwa korban anak harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikologisnya bisa pulih dan dapat kembali fokus pada kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menekankan pentingnya komitmen sekolah dalam menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Upaya ini krusial untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 30 detik yang menunjukkan tindakan kekerasan oleh seorang guru SMK Negeri di Kota Malang terhadap seorang siswa laki-laki di ruang kelas beredar di media sosial.
(SUR)