JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)menerbitkan Permenaker No.17/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No.35/2016 yang mempermudah peserta BP Jamsostek mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga ringan.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan melalui permenaker itu jangkauan program KPR-MLT itu akan lebih banyak lagi peserta BP Jamsostek yang bisa mengakses kredit berbunga ringan tersebut.
Permenaker No.35/2016 mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua
BACA: Selain Menyehatkan, Ternyata Minum Air Putih Juga Membahayakan Lho
Salah satu manfaat nyata dari regulasi itu memungkinkan peserta untuk mengambil alih (take over) melalui bank yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi sorotan, antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal menjadi Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BP Jamsostek melalui skema take over," jelasnya.
Setelah dengan BTN, BP Jamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.
Terbitnya Permenaker Nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BP Jamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek adalah persyaratan umum untuk mendapatkan program KPR-MLT," ujarnya.
(TOM)