AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin. Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka. Penyidik AKP Sarjono merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.
"Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza," ujarnya.
Menurut Sarjono, BAP pertama Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone. Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi.
"Saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri," kata Sarjono.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono. Meski diperiksa tidak diruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan.
Baca Juga : Bupati Nonaktif Novi Jelaskan Asal Uang Dalam Brankas
"Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas," kilahnya.
Terkait dengan keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali, AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya dengan saksi lain yakni Novi. Ia beralasan taidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidok lain yang memeriksa Novi.
"Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis'at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya. Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju.
"Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei)," tanya Tis'at.
Ti'sat pun memastikan, jika secara keadministrasian, hal itu tidak lah betul. Sebab, Bupati Novi ditangkap pada 9 Mei dan ditahan mulai 10 Mei. "Bupati ditangkap pada pada 9 Mei. Kenapa suratnya tertulis (tanggal) 10," ujarnya ditemui usai sidang.
Ia menambahkan, keganjilan ini tentu menguakkan fakta persidangan lainnya. Ia menyebut, keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali itu menandaskan kecurigaannya jika ada penekanan terhadap saksi waktu itu. Apalagi, Izza tidak diperiksa dalam ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV nya.
"Kalau seperti itu gimana pembuktian tidak ada tekanan. Kan susah juga, apalagi keterangan-keterangan Izza yang menyudutkan klien kami tidak pernah dikonfrontir,?," tegasnya.
Menuurut Ti'sat dari hasil keterangan saksi itu semakin menegaskan, jika para terdakwa yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi itu, tidak pernah dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya.
"Keterangan para saksi waktu itu adalah berdiri sendiri. Tidak pernah dikonfrontir. Sehingga, jika ada keterangan yang mencatut nama bupati, tentu merugikan klien kami," tandasnya.
Diketahui, sejumlah terdakwa yakni para camat dan ajudan bupati yang menjadi saksi untuk Bupati Novi, mencabut dan meralat keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Seperti disampaikan oleh Izza, jika uang suap yang diterimanya dari para camat selama ini, merupakan inisiatif dan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Atas pencabutan ini lah, JPU menghadirkan para penyidik Mabes Polri sebagai saksi verbalism.
(ADI)