2 Tahun Berjalan, Tersangka Cekoki Kucing dengan Ciu Tulungagung Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TULUNGAGUNG : Polres Tulungagung akhirnya menahan AZI (24) pemuda asal Gondang yang sejak dua tahun lalu telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya kucing. Videonya sempat viral di media sosial saat mencekoki kucing dengan ciu sejenis minuman keras tradisional.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejari Tulungagung) untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat 17 Desember 2021.

Kasus AZI sebenarnya sudah lama hampir dua tahunan. Tersangka dilaporkan komunitas pecinta satwa dan kucing karena telah menganiaya hewan piaraan tersebut dengan cara mencekokinya menggunakan minuman keras. Ironisnya, tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat.

Video ini beredar luas pada 18 Oktober 2019 dan viral. Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa. Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

Baca Juga : Innalillahi, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto Meninggal

"Untuk pasal yang kami sangkakan pertama Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Agung.

AZI pun kemudian diperiksa polisi dan dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Sempat terkatung-katung lama, berkas acara pemeriksaan AZI kemudian dilanjutkan. AZI yang berstatus tersangka dalam perkara ini kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat secara hukum pidana untuk dilakukan penahanan. Sebab syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

 


(ADI)

Berita Terkait