SURABAYA : Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada 23-25 Desember di Lampung Batal digelar. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan gawe besar NU tersebut karena pemerintah menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia.
Keputusan penundaan Muktamar NU tersebut disampaikan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Dia menyebut PBNU konsisten mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Helmy Faishal Zaini, Kamis 18 November 2021.
Nantinya, petinggi PBNU akan memutuskan kapan waktu penggantian Muktamar NU. "Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam serta Katib Aa," tutur Helmy.
Baca Juga : Duh, 52 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Keputusan penundaan ini, kata Helmy sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.
"Jadi PBNU sesuai dengan hasil Munas-Konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," ucapnya.
Helmy juga menjelaskan alasan PBNU menunda Muktamar untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. PBNU dalam hal ini ingin menegaskan kesehatan masyarakat merupakan hal yang paling utama.
"Maka, dalam hal itu, kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," tuturnya.
(ADI)