SITUBONDO : RH (40), ibu muda asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu 1 April 2023. Modusnya, menjanjikan korban mendapat pinjaman uang di salah salah satu bank. Jumlah kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Jumlah korban mencapai 42 orang. Mereka berasal desa di tiga kecamatan, Kecamatan Jangkar, Banyuputih dan Asembagus. Kuasa hukum para korban, Budi Santoso mengatakan berdasarkan pengakuan para korban, kasus penipuan dengan menjanjikan korban mendapat pinjaman di salah satu bank pelat merah. Nominal pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
“Klien kami dijanjikan pinjaman uang dari salah satu bank pemerintah. Syarat harus membayar uang dengan nominal antara Rp2,5 juta hingga Rp14,5 juta, dengan alasan uang administrasi, dan uang pelicin,”bebernya.
Namun setelah satu bulan, ternyata uang pinjaman yang dijanjikan tidak keluar. Bahkan, setelah didatangi di rumahnya terlapor RH terkesan tidak ada itikat baik. Sehingga atas dasar tersebut, puluhan korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.
baca juga : Pamit Cari Rumput, Wanita Ngawi Diduga Hanyut ke Sungai
“Sebetulnya, puluhan klien kami berharap terlapor segera mengembalikan uangnya. Namun karena terlapor terkesan tidak ada itikad baik, sehingga puluhan klien kami terpaksa menempuh melalui jalur hukum,” katanya.
Miyato (60), salah seorang korban asal Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo mengatakan, aksi penipuan yang dialami dirinya. Berawal saat kedatangan RH bersama seorang pengacara. Bahkan, oknum pengacara itu mengaku sebagai ketua pengacara Situbondo, dia menjamin uang pinjaman korban sebesar Rp500 juta akan segera cair.
“Sehingga atas ajakan terlapor dan jaminan pria berinisial ED yang mengaku Ketua pengacara Situbondo, saya tertarik untuk pinjam uang Rp500 juta, meski harus membayar uang Rp14,5 juta,”beber Miyato.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan penipuan, dengan modus menjanjikan para korban mendapat pinjaman salah satu bank pelat merah, dengan terlapor Rohima warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
“Untuk mendalami laporan kasus penipuan tersebut, penyidik akan memanggil korban untuk diminta keterangannya. Terlapor Rohima akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.
(ADI)