YLBHI Desak Polda Jatim Bebaskan Petani Pakel Banyuwangi

Para petani Pakel saat mengelar aksi unjuk rasa/ist Para petani Pakel saat mengelar aksi unjuk rasa/ist

SURABAYA: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polda Jatim untuk segera membebaskan tiga petani dan perangkat desa di Banyuwangi yang ditangkap  pada Jumat, 3 Februari 2023.

Dalam rilisnya, YLBHI menyatakan penangkapan terhadap Mulyadi (Kepala Desa Pakel) Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan  Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh) sekitar pukul 19.00 WIB tidak sesuai prosedur.  

"Ini hampir seperti penculikan. Sebab tanpa menunjukan surat penangkapan sangat tidak profesional, " ujar juru bicara YLBHI, Habibus Shalihin dalam rilis yang diterima, Sabtu 4 Fabruari 2023.

Dijelaskan, kronologis penangkapan saat selepas Magrib, 5 orang warga Pakel yakni, Mulyadi, Suwarno, Untung, Ponari, Hariri (sopir)  berangkat menggunakan mobil desa jenis APV putih menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Saat perjalanan menuju lokasi, tiba-tiba di tengah jalan yakni di wilayah Cawang (Rogojampi Selatan, kendaraan yang ditumpangi warga tersebut mendadak mengurangi kecepatannya akibat mobil hitam di depannya tiba-tiba berhenti.

Kemudian dua mobil berwarna hitam dan putih dibelakang, merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa bergerak.  Selanjutnya kurang lebih ada sekitar 6 orang yang tidak dikenal meminta turun semua penumpang.  

Mulyadi, Suwarno, dan Untung lalu digiring masuk ke dalam mobil yang posisinya di belakang kendaraan warga. Sopir Hariri diminta mengendarai mobil desa dengan dikawal 4 orang. Lalu, satu orang bernama Ponari ditinggalkan di tempat kejadian.

"Sejak awal kasus ini sudah menunjukkan ketidakprofesionalan institusi polisi,  khususnya Polda Jawa TImur. Pertama, kasus tidak jelas, sebab warga dituduh menyebarkan berita bohong, tapi dalam surat pemanggilan tidak jelas berita bohong yang mana, " ujarnya.

Selain itu, menurut YLBHI kasus ini terjadi di wilayah konflik agraria saat warga tengah berjuang di jalur legal melalui pra-peradilan untuk menggugat proses atau penanganan kasus yang tidak sesuai aturan dan etika.

"Ini semakin menambah daftar hitam ketidakprofesionalan polisi, dari beberapa kasus besar yang dibiarkan menguap.  tetapi kasus konflik yang melibatkan petani yang berkonflik dengan perusahaan sangat terlihat gagah. Gagah di bawah, kerdil di atas, " tandasnya.

"Kami menuntut Polda Jatim untuk membebaskan tiga orang tersebut segera. Kami meminta ATR BPN, KOMNAS HAM dan lembaga terkait untuk serius membela Hak Asasi Manusia terutama mereka yang tengah berjuang untuk tanahnya, " desaknya.

 


(TOM)