Stres Menganggur, Pria di Tulungagung Edarkan Upal

Polisi mengamankan uang palsu dari tangan Yoyok (Foto / Metro TV) Polisi mengamankan uang palsu dari tangan Yoyok (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Yoyok Wahyudi (38) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ini tertangkap mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong. Ulah Yoyok ini terbongkar setelah seorang pedagang curiga atas uang yang dibelanjakan Yoyok di toko miliknya. Saat itu juga Yoyok dilaporkan polisi dan ditangkap.

Hasil penyelidikan polisi, Yoyok sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp9,9 juta. Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini belanjakan ke sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

"Selain tersangka Yoyok, kami juga mengamankan seorang penjaga toko Tusaonah (36). Pelaku kami tangkap karena diduga penyuplai uang palsu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto Selasa 16 Maret 2021.

Didik mengatakan Yoyok mengaku nekat mengedarkan upal lantaran sudah lama tak memiliki penghasilan. Di tengah pengangguran itu, Tusaonah lantas menawarkan pekerjaan untuk Yoyok, yakni mejadi pengedar upal.

"Uang itu dipasok dari pelaku B (DPO). Awalnya tersangka Tausonah juga ditawari B untuk mengedarkan upal dengan iming-iming hasil yang banyak," terangnya.

Setelah Yoyok menyanggupi pekerjaan itu, Tausonah menghubungkan Yoyok dengan B. Yoyok membeli upal senilai Rp12,5 juta dengan uang asli Rp5 juta. Begitu upal di tangannya, Yoyok langsung beroperasi. Ia sasar toko kelontong yang berada pinggiran.

Modusnya dengan belanja rokok dan makanan ringan. Ia memperoleh keuntungan uang kembalian. Karena secara fisik upal pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut mirip asli, banyak pedagang toko kelontong yang terkelabui. Satu orang pedagang merasa curiga, dan menghubungi saudaranya.

"Begitu dicek dan dipastikan upal, korban langsung melapor ke kepolisian," kata Didik.

Saat ditangkap Yoyok hanya bisa mengakui perbuatannya. Dari Rp 12,5 juta upal, ia mengaku berhasil membelanjakan Rp 9,9 juta. Sisa upal masih ada di tangannya dan oleh petugas langsung diamankan sebagai barang bukti.

 


(ADI)

Berita Terkait