Bunuh dan Setubuhi Mayat Pacar, Pria di Tulungagung Terancam Hukuman Mati

Mustakim, tersangka persetubuhan dan pembunuhan kekasih di Tulungagung (Foto / Istimewa) Mustakim, tersangka persetubuhan dan pembunuhan kekasih di Tulungagung (Foto / Istimewa)

TULUNGAGUNG : Kasus pembunuhan sekaligus persetubuhan mayat di Tulungagung dengan tersangka Mustakim (26) segera disidangkan. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti dan hasil rekonstruksi, pelaku bisa dihukum mati atas kejahatannya tersebut. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menyatakan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sangat kuat.

"Seluruh keterangan yang disampaikan pelaku kepada petugas, serta hasil rekonstruksi memperlihatkan kuatnya unsur perencanaan pembunuhan. Yang bersangkutan terancam hukuman mati,” katanya, Kamis 6 April 2023.  

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada 19 Desember 2022. Korban, yakni perempuan berinisial AF (24) ditemukan tewas di kamarnya di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol. Saat ditemukan kondisi korban mengenaskan. Pada tubuh korban ditemukan 10 luka tusukan.

baca juga : 32.906 Kendaraan Diprediksi Akan Tinggalkan Surabaya

Saat tertangkap Mustakim mengakui semua perbuatannya. Ia nekat menghabisi kekasihnya dengan senjata tajam lantaran sakit hati orang tuanya dihina. Ironisnya, pelaku juga sempat menyetubuhi korban yang sudah menjadi mayat.

Mustakim tertangkap di wilayah Kabupaten Blitar dan sempat ditembak karena berusaha kabur. Penanganan kasus pembunuhan itu kini memasuki babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Polres Tulungagung kepada Kejari Tulungagung.

Seiring pelimpahan berkas perkara, saat ini Mustakim dititipkan ke Lapas II B Tulungagung. Dalam waktu dekat, kata Amri perkara pembunuhan segera disidangkan.


(ADI)

Berita Terkait