SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia berinisal S terkait perkara dugaan korupsi senilai Rp.569.568.000. Modusnya, jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, penahanan terhadap tersangka inisial S terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. Perikanan Nusantara.
Awalnya, ada pembayaran sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 Kg. Kemudian, pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 Kg. Sehingga totalnya sebesar Rp 638.568.000.
BACA: 3 Bule Gondol Uang Jutaan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Modus Gendam!
"Namun oleh tersangaka uang tersebut sebagian dipergunakan untuk pentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, timbulnya pontensi kerugaian Negara sekitar Rp.569.568.000, " ujarnya, Jumat 31 Maret 2023.
Jemmy menjelaskan, tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lainnya. "Tidak menutup kemungkian ada tersangka lainnya," tegasnya
Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.
(TOM)