Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menarik aset pelaku korupsi di luar negeri. Hal ini dinilai cukup efektif dibandingkan harus bekerja sendirian.
"Strateginya adalah cukup menggandeng Kemenkumham sebagai pihak yang diberi otoritas undang-undang untuk melakukan kerja sama dan pelacakan dengan pihak luar negeri," kata Boyamin dilansir dari Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.
Boyamin mengatakan Kemenkumham bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara lain untuk bekerja sama melacak aset pelaku korupsi. KPK diyakini tidak akan bisa memaksimalkan pengambilan aset koruptor di luar negeri jika bekerja sendiri.
"Makin sulit saat ini karena KPK sudah tidak dihormati di luar negeri karena berbagai kemunduran dan kontroversinya," ujar Boyamin.
Boyamin mengkritisi tentang pengusutan aset pelaku korupsi di luar negeri yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini usaha KPK melacak aset pelaku korupsi di luar negeri masih sangat minim."Pernah sekali dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), namun malah kalah karena kasusnya tidak terkait perkara korupsi yang dituduhkan," kata Boyamin.
(UWA)