JAKARTA: Pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo belum dikabulkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan ada sejumlah persyaratan terkait anggota Polri yang ingin mengajukan permohonan pengunduran diri.
Menurut Awi Kasat Sabhara Polres Blitar itu bisa menerima pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri. Asal memenuhi 14 syarat sesuai yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 tentang Pengajuan Permohonan PDH bagi anggota Polri.
"Ada huruf a sampai dengan n, di antaranya di sana misalnya huruf a harus ada surat usulan dari kepala satuan kerja (kasatker). jadi kalau Kasatker Sabhara Polres Blitar tentunya kasatkernya Kapolres Blitar (AKBP Ahmad Fanani). Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kemudian huruf n, lanjut Awi, pemohon pengunduran diri harus mengembalikan barang milik negara yang telah dikuasakan kepadanya saat menjadi anggota Polri. Syarat-syarat itu harus dipenuhi Agus sebelum meninggalkan kedinasannya di Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Agus menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota kepolisian setelah 27 tahun mengabdi. Alasannya lantaran kerap dihina pimpinannya, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani.
Agus mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menyerahkan berkas surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri, yang ditujukan ke Kapolda Jatim dengan tembusan Kapolri. Tidak hanya itu, Agus juga melaporkan sang pimpinan karena dianggap cukup arogan terhadap anak buahnya.
"Hari ini saya sudah ajukan pengunduran diri pada Kapolda Jatim dengan tembusan bapak Kapolri. Alasannya, saya tidak terima sebagai manusia dengan arogansi Kapolres saya," kata Agus, usai mendatangi Polda Jatim, Surabaya, Jatim, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia menambahkan, dirinya tidak dapat menerima perlakuan pimpinannya yang kerap memaki bawahannya dengan berbagai macam makian. Agus menyebut kekesalan ini tidak hanya dirasakannya, juga dirasakan oleh perwira lain setingkat kepala satuan.
(TOM)