Cair, Gaji Ke-13 PNS Dibagikan Agustus

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA:  Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 para PNS atau sekarang disebut ASN itu akan cair pada Agustus 2020. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji pegawai negara tersebut mencapai Rp28,5 triliun.
 
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani dalam videoconferencedi Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Namun  Sri Mulyani  mengatakan, kebijakan gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Artinya pembayaran gaji ke-13 hanya untuk PNS setingkat eselon III ke bawah, termasuk anggota TNI/Polri.
 
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eslon II dan pejabat setingkat mereka. Namun gaji ke-13 diberikan kepada seluruh PNS, TNI/Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," ujarnya. 
 
Sri Mulyani menjelaskan anggaran gaji ke-13 sudah termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Namun pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk membiayai penanganan pandemi covid-19.

"Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid, pemberian bansos dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani covid dan dampaknya ke sosial dan ekonomi," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.

Kemudian merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24-2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non Struktural. Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukan bagi semua tingkatan, atau hanya PNS golongan tertentu saja.
 
"Dalam pelaksanaannya, kami akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap kementerian/lembaga (K/L) dan (pemerintah) daerah akan dimonitor mulai Agustus nanti," tandasnya. 


(TOM)