GRESIK: Ratusan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja berunjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di depan Kantor Bupati Gresik, Selasa 17 November 2020.
Aksi buruh ini sempat menimbulkan kemacetan selama berjam- jam di ruas jalur Pantura Gresik. Sebab, massa melakukan long march berjalan kaki menuju kantor bupati Gresik hingga menutup sebagian ruas jalan.
Sepanjang longmarch, massa membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan. Salah satunya menolak usilan Dewan Pengupahan Apindo Gresik yang menurunkan UMK 2021 dari Rp 4.197.030 menjadi Rp 3.297.000
Selain itu, mereka juga menggelar orasi secara bergantian di atas kendaraan bak terbuka yang diparkir melintang di depan Kantor Bupati Gresik. "Seharunya UMK dinaikan, bukan malah diturunkan, " ucap salah satu massa dalam orasinya.
Sementara Hari Wahyono, Sekretaris DPC Kahutindo mendesak agar bupati Gresik secepatnya merekomendasikan kenaikan upah UMK 2021 menjadi Rp 4,8 juta seperti usulan Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja.
"Kenaikan UMK sebesar Rp 645 ribu dari sebelumnya sangat realistis untuk mencukupi kebutuhan hidup di tengah pandemi. Selain kebutuhan sehari-hari naik, juga ada pengeluaran lain seperti pembelian masker maupun belanja hand sanitizer, " ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan buruh telah menggelar perundingan dengan Disnaker dan Apindo di kantor Disnaker Gresik. Namun perundingan berakhir deadlock karena Disnaker maupun Apindo menolak kenaikan UMK 2021 seperti usulan buruh.
(TOM)