Bawa 1,2 Kg Sabu, Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Tertangkap di Sampang

Tersangka dengan barang bukti 1,2 kg sabu. (metrotv) Tersangka dengan barang bukti 1,2 kg sabu. (metrotv)

SAMPANG:  Pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk jajaran Satreskoba Polres Sampang. Dari tangan tersangka, polisi mengamanakan  barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram!

Tersangka seorang tenaga kerja indonesia berinisial AR, warga Jawa Tengah ini dibekuk petugas  setelah sempat berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui kapal kargo.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan setelah sampai di Pelabuhan Surabaya, pelaku sempat kabur ke Jawa Tengah dengan membawa narkoba selundupannya.  Namun  berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di  wilayah Sokobanah, Sampang.

"Untuk mengelebui petugas, tersangka menyembunyikan sabu ke dalam kemasan sabun mandi, " ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Rabu 6 Januari 2020.    

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 


(TOM)