BLITAR : Aktivis anti korupsi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusionar (FMR) menggelar orasi dan meminta Kejari Blitar untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar senilai Rp7,4 miliar. Bahkan, aktivis tersebut sudah menyiapkan fakta-fakta untuk menyeret para terduuga pelaku.
Koordinator KRPK, M Triyanto mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar ini terjadi pada tahun 2017-2019. Berawal dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Blitar Tahun 2019, tentang Belanja Hibah kepada KONI Kota Blitar sebesar Rp7,4 miliar.
“Dari LHP BPK ini, kami melakukan investigasi, hingga menemukan beberapa data dan bukti kuat adanya dugaan korupsi. Modusnya bermacam-macam, ” ujar Triyanto, Selasa 21 September 2021.
Triyanto menjelaskan beberapa temuan kejanggalan tersebut diantaranya cabang olah raga (cabor) pencak silat yang sudah dibekukan sejak 2017. Namun anehnya sampai 2019 masih ada kucuran anggaran yang sudah dibekukan. Selain itu, juga ditemukan adanya mark up peralatan olah raga, makanan minuman, dan beberapa pengadaan lainnya.
Baca Juga : Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Penjelasan Anies
"Beberapa contoh mark up diantaranya pembelian sepatu olah raga yang jumlahnya mencapai ratusan pasang. Dari informasi yang ada di SPJ sebesar Rp550.000 sepasang. Dari pengecekan di lapangan harga sepatu yang diduga kuat KW alias imitasi tersebut, hanya berkisar Rp 150.000,” tandasnya.
Belum lagi mark up makanan dan minuman, karena ada salah satu rumah makan yang setelah dicek selama setahun tidak pernah menerima pesanan tapi ada bukti SPK-nya. “Oleh karena itu, kami bersama puluhan kawan-kawan dari KRPK dan FMR datang ke kejaksaan untuk menyerahkan data dan bukti berupa dokumen serta sepatu yang harganya di-mark up,” tandas Triyanto.
Sementara itu, koordinator aksi dari FMR, Fachrul Iga Taufik mengatakan selain modus mark up, Iga juga menyampaikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan untuk honor-honor kegiatan olah raga. Salah satunya, tanda tangan yang asli di lembar pertama, kemudian dipalsukan di lembat kedua dan ketiga.
“Sehingga honor yang diberikan atau diterima, tidak sesuai. SPJ nya Rp 1- 1,2 juta, tapi yang diterima hanya Rp 750.000,” bebernya.
Setelah berorasi, perwakilan KRPK dan FMR menemui Kajari Blitar untuk menyerahkan data dan bukti dugaan korupsi KONI Kota Blitar, berupa dokumen SPJ dan sepatu olah raga. Mereka ditemui langsung oleh Kajari Blitar, Erry Pudyanto Marwantono dan jajarannya.
“Kami mohon doa agar bisa melaksanakan apa yang sudah menjadi tugas kami. Terima kasi kepada Mas Triyanto (KRPK) dan Mas Iga (FMR), atas doa dan dukungannya,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Anwar Zakaria.
(ADI)