TANGERANG : Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan yang terdiri dari 4 orang tersangka ini cukup meresahkan lantaran beraksi bersenjatakan senjata api rakitan. Keempat tersangka ialah SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan keempat tersangka terdeteksi usai beraksi di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Rt. 03/02 Ds. Cikupa kabupaten Tangerang pada 30 Agustus 2021. Usai mendapatkan laporan tersebut, tim dari Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Hasilnya, kami berhasil mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku," kata Wahyu, Kamis 2 September 2021.
BACA JUGA : Polisi Bongkar Pembuatan Dokumen Antigen Palsu di Pelabuhan Gilimanuk
Wahyu mengatakan salah satu petunjuk mengarah ke sebuah kontrakan di daerah Kadu Sabrang. Informasinya kontrakan tersebut dijadikan tempat persembunyian pelaku. Dugaan itu muncul lantaran, di sana pelaku sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya.
"Kami pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Selain mengamankan tersangka, kami juga petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru," terang mantan Kapolres Gresik ini.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor. Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas perwira yang baru saja mendapatkan promosi sebagai ajudan Wakil Presiden RI itu.
(ADI)