PASURUAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemotongan bantuan operasional (BOP) untuk pondok pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung langsung dijebloskan dalam penjara di Lapas Kelas 2-B Kota Pasuruan. Mereka adalah RH, FQ, SK, AS dan AW.
"Setelah cukup alat bukti kita tetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya sudah dititipkan di Lapas Kelas 2-B Kota Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut, " ujar Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, Kamis 27 Mei 2021.
BACA: Terdakwa Korupsi Alkes RS Unair Rp 14 Miliar Dituntut 2,5 Tahun
Dijelaskan Maryadi, untuk dua tersangka RH dan FQ, keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan BOP Madarasah Diniyah (Madin) sebesar Rp 305 juta.
Sedangkan SK, AS, dan AW ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam pemotongan anggaran BOP untuk sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan sebesar Rp 110 juta.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Namun saat ini lima orang tersebut yang memang harus bertanggung jawab, " tandasnya.
Diketahui, Kemenag RI mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk BOP Ponpes, Madin dan TPQ se-Indonesia untuk membantu menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi covid-19. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pengadaan listrik, alat pelindung diri santri, serta hand sanitizer.
(TOM)