Bebas 2 Bulan, Mantan Kadiskominfotik Kota Pasuruan Kembali Dipenjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PASURUAN : Sempat bebas selama sekitar 2 bulan, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi OPD Diskominfotik Kota Pasuruan tahun anggaran 2019 kembali masuk ke bui. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjemput mantan Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono dan membawanya masuk kembali ke Lapas kelas II B Kota Pasuruan, Selasa 10 Mei 2022.

Selain itu, terpidana lain yakni Kasie Pengelolaan dan Pengadaan Diskominfotik Kota Pasuruan, Meindahlia Pratiwi juga kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan. Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto ditemani Kasie Pidsus, Ahmad Yusak Suyudi, menyatakan jika dua pejabat Diskominfotik tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah di tingkat kasasi oleh MA sejak tanggal 18 April 2022 kemarin.

“Sehingga terhadap kedua terdakwa setelah kasasi ini, kami berpendapat masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Keduanya kita amankan satu di Sidoarjo, satunya di Pasuruan. Kami masukkan kembali, yang satu ke rutan kota yang satu perempuan ke rutan Bangil, ” ujar Wahyu.

Baca juga : Perempuan Cantik di Pasuruan Tersambar Kereta saat Swafoto di Dekat Rel, lah!

Wahyu menjelaskan bahwa kedua terpidana kasus korupsi Diskominfotik itu sempat dibebaskan bukan karena vonis bebas. Melainkan karena masa perpanjangan penahanan di tingkat kasasi telah habis pada 10 Maret 2022 lalu. “Kemarin bebas dia dikeluarkan bukan karena putusan tapi status tahanannya dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan di tingkat kasasi sudah habis, ” ungkapnya.

Kini terpidana Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi harus kembali mendekam di bui untuk menghabiskan sisa masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan Kejari Kota Pasuruan, masa tahanan Fendy Krisdiono masih tersisa 3 bulan. Sementara Meindahlia Pratiwi hanya tersisa sekitar 6 hari saja. Itu jika kedua narapidana membayar denda, jika tidak membayar denda nantinya akan dikenai tambahan kurungan satu bulan penjara.

“Itu belum termasuk hukuman denda. Kalau denda Rp50 juta dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Tapi sampai sekarang denda belum dibayarkan, ” imbuhnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa selama dua bulan bebas, kedua terpidana juga masih dalam pengawasan ketat oleh tim jaksa penuntut umum. Menurutnya kedua terpidana pun masih kooperatif ketika dilakukan penangkapan di kediamannya.

“Kami jajaran tim penuntut umum mengikuti pengawasan monitoring berkeja sama dengan tim intel agar tidak ada langkah langkah hukum ketika dikemudian hari putusan menyatakan terbukti kedua terbukti melarikan diri, tapi saat ditangkap keduanya kooperatif, ” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait