Baru Keluar Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Ajay ditangkap setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2022. Ajay Priatna langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK, Firli Bahuri meminta wartawan menunggu proses pemeriksaan yang masih dilakukan. "Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya. Nanti diberitahu perkembangannya," kata Firli saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan Ajay kembali ditangkap penyidik KPK begitu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali.

Belum diketahui penangkapan terhadap Ajay Priatna terkait kasus apa. Ajay sebelumnya pernah terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Stepanus Robin disebut pernah menerima Rp507 juta dari Ajay Priatna.

Baca juga : Khawatir Diracun, Bharada E Dapat Perlindungan Hukum Super Ketat di Rutan Bareskrim

Ajay Priatna juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia kemudian divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut, Ajay divonis dua tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait