Samsudin, Biang Keladi Konten Viral Tukar Pasangan Halal Jadi Tersangka

Samsudin ditetapkan tersangka video viral boleh tukar pasangan (Foto ANTARAHO-Bidhumas Polda Jatim). Samsudin ditetapkan tersangka video viral boleh tukar pasangan (Foto ANTARAHO-Bidhumas Polda Jatim).

Surabaya: Polisi menetapkan Gus Samsudin menjadi tersangka kasus dalam video viral yang berisi konten tukar pasangan halal. Video yang meresahkan masyarakat tersebut membuatnya bermasalah dengan hukum.

Polda Jatim menjemput paksa Samsudin pada Kamis, 29 Februari 2024. Langkah penjemputan paksa ini dilakukan karena Samsudin dikhawatirkan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Blitar," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dikutip dari Medcom pada Senin, 4 Maret 2024.

Samsudin mengunggah videonya di kanal YouTube berisi ajaran sesat tersebut. Masyarakat sangat resah dan gaduh akibat konten Samsudin.

Pada Jumat 1, Maret 2024 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin menjadi tersangka. Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa ancaman penjara diatas 5 tahun.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Dirmanto.


(SUR)

Berita Terkait