GRESIK : Mantan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdiyanto, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara karena tersangkut korupsi. Selain meringkuk di penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Tongani menuturkan, berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo. Mulai tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta,” tuturnya, Selasa 18 April 2023.
Pada putusan tersebut lanjut Tongani, juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.
baca juga : Lihat Mama Muda Berdaster, Pria di Sampang Gelap Mata
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016- 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp 270.441.780.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Dimana, Kades Roomo, Rusdiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
(ADI)