SURABAYA : Penyidik Polda Jawa Timur saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan dr Richard Lee dan pengacara Arif Edison. Proses hukum ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaporan salah seorang warga nahdliyin Ahmad Saiful Aziz beberapa waktu lalu.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso, mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan. Pemanggilan pertama akan dilayangkan kepada pihak pelapor, yakni kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz. Kedua, yakni dr Richard Lee dan Arif Edison.
Perkara ini akan ditangani penyidik Subdit Siber Polda Jatim. Namun belum diketahui pasti kapan dokter ahli kecantikan itu akan diperiksa. "Sedang tahap penyelidikan," katanya.
baca juga : 2 Pegawai PDAM Madiun Gelapkan Uang Pelanggan Senilai Rp729 Juta
Diketahui, kuasa hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz melaporkan dr Richard Lee dan pengacara Arif Edison ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Ahmad Saiful Aziz menyatakan keberatan atas kalimat dalam percakapan yang dilakukan oleh dr Richard Lee bersama Arif Edison dalam sebuah konten video Youtube.
Pada percakapan di konten tersebut, keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat 'Kun Fayakun' yang merupakan penggalan kalimat pada ayat ke-82 Alquran, dengan istilah 'bimsalabim' yang lazim digunakan dalam idiom hiburan sulap. Menurutnya, hal itu dikategorikan sebagai penistaan agama Islam.
"Kun Fayakun merupakan bentuk kalamullah. Itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan," kata Saiful Aziz.
(ADI)