PONOROGO: Asisten Pribadi (Aspri) Bupati Ponorogo, AM, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus membuat dan mentransmisikan konten pornografi. Tersangka dikenakan pasal berlapis, tentang pornografi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono menyebutkan, setelah sejumlah barang bukti berhasil diamankan serta telah memenuhi unsur tindak pidana, polisi akhirnya menetapkan AM menjadi tersangka.
"Kami tegas mengambil tindakan kepada siapa saja yang terbukti melanggar hukum, " tandasnya.
Pria 35 tahun yang merupakan Asisten Pribadi Bupati Ponorogo ini terbukti melakukan tindakan melawan hukum, membuat dan mendistribusikan konten pornografi melalui ponsel miliknya.
BACA: Dicekoki Miras, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 6 Pemuda
Kronologinya, tersangka menjalin hubungan asmara dengan WS salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sementara JN suami WS tengah bekerja di luar negeri. Tersangka beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah kontrakan tersangka.
Ironisnya, perbuatan asusila tersebut direkam sendiri oleh tersangka menggunakan kamera ponselnya. Setelahnya, file berupa foto dan video tersebut lalu dikirim tersangka kepada nomor suami WS melalui pesan whatsapp.
"Sedikitnya lima kali tersangka mengirim konten asusila ke suami WS, hingga berujung pelaporan ke polisi, " ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan polres setempat. Tersangka dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat 1, undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 45 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(TOM)