CLICKS: Mulai besok, aturan larangan mudik sudah diberlakukan. Selama periode 6-17 Mei 2021 masyarakat yang tetap nekat pulang kampung, tentu saja akan mendapatkan sanksi.
Sebenarnya, selain periode larangan mudik tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa pada 22 April sampai 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei 2021 bakal ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Intinya, siapa saja nggak bakal bisa leluasa melakukan perjalanan jauh tanpa membawa persyaratan tertentu. Sebenarnya, pada periode larangan mudik, sejumlah transportasi umum dan pribadi masih boleh bepergian jarak jauh untuk kepentingan mendesak.
Namun, di jalan-jalan tol, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota, bakal ada penyekatan. Total, sudah ada 338 lokasi di Lampung, Jawa, serta Bali yang ditetapkan Polri sebagai titik penyekatan.
Nah, kalau ada warga yang ketahuan tetap pulang kampung tanpa ada keperluan mendesak di periode itu, tentu bakal ada sanksinya.
Berikut sanksi-sanksinya:
1. Kalau hanya memakai kendaraan pribadi, akan diminta untuk memutar balik. Kendaraan pribadi yang dimaksud adalah mobil dan sepeda motor. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
2. Kalau kendaraan pribadi ini justru mengangkut penumpang atau jadi travel gelap, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU No.22 Tahun 2009.
3. Kalau kendaraan pengangkut barang justru dipakai penumpang, sanksinya adalah penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 UU No.22 Tahun 2009.
(TOM)