SURABAYA : Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu terduga provokator kerusuhan di pos penyekatan jembatan Suramadu beberapa waktu lalu. Dalam postingannya di media sosial, tersangka mengajak warga Madura untuk merusak dan membakar posko penyekatan.
Tersangka ujaran kebencian melalui media sosial ini adalah UF warga Desa Pangpong, Kecamatan Lubang, Kabupaten Bangkalan Madura. Dalam unggahannya di media sosial facebook bernama Umar Fauzih Azchal, tersangka mem-posting kalimat provokatif yang isinya mengajak warga Madura untuk membakar dan merusak posko penyekatan di jembatan Suramadu.
"Tindakan tersangka tersebut dilakukan karena terpengaruh dengan banyaknya postingan serupa yang intinya menolak penyekatan dan swab massal di Suramadu," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi, Kamis 24 Juni 2021.
BACA JUGA : Santri Ponorogo Tewas Dikeroyok 4 Rekannya
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa akun facebook atas nama Umar Fauziah Aschal, screenshoot postingan ujaran kebencian serta handphone tersangka. Sementara itu, meski telah meminta maaf polisi tetap menjerat tersangka dengan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(ADI)