Pembunuh Mertua Bupati Lamongan Tewas Gantung Diri di Lapas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Pembunuh Rowaini, mertua Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dikabarkan tewas bunuh diri di lapas Malang, Rabu 1 Desember 2021 pagi. Pelaku pembunuhan yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tersebut bernama Imam Winarto (38) warga Desa Tunjungmekar Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan. Kabar itu dibenarkan oleh Lukman Hakim, selaku pengacara pelaku Imam Winarto.

“Pembunuh mertua Sekda (Sekarang Bupati Lamongan), mati gantung diri di Lapas Malang, pagi tadi,” katanya.

Sebelumnya, Imam Winarto merupakan eksekutor pembunuhan terhadap mertua Bupati Lamongan bersama pelaku lainnya bernama Sunarto (45), warga Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng, yang merupakan otak pembunuhan. Imam Winarto diperintahkan untuk membunuh Rowaini oleh Sunarto yang memiliki dendam kesumat terhadap korban lantaran dianggap mengganggu ketentraman rumah tangga orang tuanya.

Saat itu, Imam juga mengaku dijanjikan Rp200 juta oleh Susanto jika berhasil membunuh Rowaini dan menerima uang Rp200.000 sebagai uang mukanya. Imam yang terjerat hutang rentenir Rp90 juta pun terpikat meladeninya. Namun, hingga ia ditangkap, uang yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan Sunarto.

Jenazah korban Rowaini ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dengan beberapa luka di leher dan tangan, pada Jumat awal tahun 2020 silam.

Baca Juga : Meresahkan, Pencurian Bermodus Petugas Vaksinasi di Magetan Jadi Atensi Polisi

Akhirnya, Polisi berhasil membongkar aksi brutal kedua pelaku ini. Akibat pembunuhan berencana yang dilakukan, Imam harus diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku Sunarto yang juga merupakan anak dari mantan suami korban Rowaini, divonis hukuman mati.

Hukuman tersebut berdasarkan putusan majelis hakim yang menilai pelaku melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana. “Ia mulai ditahan pada 11 Februari 2020 lalu,” kata Lukman.

Semula terpidana Imam Winarto mendekam di lapas kelas IIB Lamongan, namun pada tanggal 28 April 2021, ia dipindahkan ke Lapas kelas I Malang Jawa Timur. Kendati demikian, sebenarnya Lukman sebagai pengacaranya masih melakukan upaya hukum kepada Imam, dengan mengajukan grasi ke Presiden.

“Saya sendiri cukup prihatin. Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden. Tapi ternyata takdir bicara lain,” kata Lukman.

Tak hanya itu, Lukman menuturkan, jika pihaknya juga telah memintakan maaf kepada keluarga korban, Rowaini, yang dihabisi pelaku. “Tentu atas nama klien Imam Winarto, kami memohonkan maaf kepada keluarga Ibu Hj Rowaini,” imbuhnya.

Saat ini, jenazah Imam Winarto yang tewas gantung diri tersebut tidak dibawa pulang ke Lamongan, namun dimakamkan di tanah kelahirannya, Kediri.


(ADI)

Berita Terkait