Korupsi Bantuan Pertanian, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan Dijebloskan Tahanan

Tersangka Rujito saat mendatangi Kejari Lamongan (Foto / Metro TV) Tersangka Rujito saat mendatangi Kejari Lamongan (Foto / Metro TV)

LAMONGAN : Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan Rujito ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terlibat kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp564 juta. Saat ini, ia harus rela dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan untuk 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi pengurugan gedung Dinas Pertanian Lamongan, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Hari ini kami menerima limpahan berkas tahap 2 atas kasus dugaan korupsi terkait kekurangan volume tanah (saat pengurugan), yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara,” kata Anton Wahyudi, Rabu 12 Januari 2022.

Diketahui, Dinas Pertanian Lamongan saat ini berubah nama menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Ketika kasus ini terjadi, Rujito masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Dinas.

Baca Juga : Kasus Cek Kosong, Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Terancam 4 Tahun Penjara

“Jadi kami hanya melakukan tugas setelah menerima limpahan berkas, untuk kasusnya sendiri ditangani oleh Polda (Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim) dengan Kejati Jawa Timur,” tutur Anton.

Menurut Anton, Rujito yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian pada tahun 2020 ini disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 junto pasal 55 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3. “Yang meneliti adalah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi, tapi karena lokus peristiwa di sini, maka hari ini dilimpahkan ke kami,” terangnya.

Jaksa peneliti dari Kejati Jatim, Dedy Koesnomo menyampaikan, kasus dugaan korupsi pengurugan tanah ini terjadi pada tahun 2017 dan hari ini sudah memasuki tahap 2 dan dilimpahkan ke Kejari Lamongan setelah melalui beberapa proses dan mekanisme yang ditentukan.

Dedy menyebut, sebenarnya ada dua tersangka yang terlibat kasus ini dan rencananya baru minggu depan akan dilimpahkan ke Kejari Lamongan, karena menurut informasi dari penyidik, satu tersangka lainnya masih sakit.

“Rencananya dua (tersangka), informasi dari penyidik yang satu masih sakit. Rencananya minggu depan. Saat ini yang masuk tahap 2 adalah Pak Rujito, yang hari ini kita limpahkan ke Kejari Lamongan,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Prayogo Laksono juga membenarkan jika kliennya yang merupakan eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan tersebut saat ini berstatus tersangka, dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kasus yang disangkakan, lanjut Prayogo, adalah tindak pidana tanah urug saat pembangunan gedung pertanian dengan nominal pekerjaan senilai Rp1,5 miliar.

“Hari ini klien kami yang mantan Kepala Dinas Pertanian statusnya tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Lamongan,” bebernya.

Ditambahkan Prayogo, kliennya sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bahkan ia mengaku, akan memperjuangkan hak-hak kliennya, sekaligus akan membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah seperti versi yang disebutkan oleh sang klien.

“Kami akan mengajukan hak-hak klien kami, pertama mengajukan penangguhan penahanan dan juga mengajukan pembelaan di persidangan,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa Rujito ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Lamongan. Sebelumnya, Kejari telah menjebloskan mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono ke lapas, karena diduga korupsi dana bantuan pertanian di Kecamatan Maduran senilai Rp60 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait