Tak Bertemu Gubernur, Buruh Kembali Berdemo Hari Ini

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Ribuan buruh Jawa Timur bakal kembali mendatangi Gedung Negara Grahadi, Selasa 30 November 2021. Mereka menyampaikan aspirasi terkait pengupahan yang dirasa terlalu murah. Aksi buruh ini kembali dilanjutkan setelah gagal bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, buruh meminta gubernur Jatim untuk menghormati dan menjalankan putusan MK dengan menetapkan upah minimum tahun 2022 tanpa menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Tujuan aksi masih dengan agenda mengawal putusan MK nomor 91 tahun 2021 yang mana putusan MK tersebut menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya tidak boleh diberlakukan sampai ada perbaikan,” ujar Nurudin.

Nurudin menjelaskan, sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, pihaknya sudah bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan ke gubernur nilai kenaikan lebih besar dari PP no 36.

Baca Juga : PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Perlintasan Sebidang di 19 Lokasi, Ini Alasannya

“Jadi Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan ke gubernur, rekomendasi bupati dan wali kota yang telah sesuai dengan putusan MK. Artinya, seharusnya pakai landasan PP 78. Karena PP 36 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78,” imbuhnya.

Ditanya perihal belum bertemu dengan Khofifah, Nurudin menjelaskan  pihaknya akan menggelar aksi serupa hari ini. “Gubernur Khofifah masih angkuh bagi kita. Dia tidak mau menemui massa buruh. Maka kita pastikan hari ini kita turun kembali dengan massa lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sepakat dengan Nurudin, Ketua Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper), Ahmad Fauzi menuntut agar Gubernur menaati keputusan MK. Ia menjelaskan bahwa MK menangguhkan semua PSN (Program Strategi Nasional) perihal upah.

“PP 78 harus menjadi standar penentuan UMK UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen berarti 10 persen. Maka kita meminta pada ibu gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untuk menggolkan tuntutan kami kurang lebih Rp 300 ribu minimal Rp 275 ribu,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait