SURABAYA: Penyidik Polda Jawa Timur menyatakan telah menahan HF di sel Polda Jatim. Sebelumnya, pria penendang sajen di Gunung Semeru telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HF, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan sejak kemarin malam," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi, Sabtu, 15 Januari 2022.
Gatot menambahkan, sejak dilakukan penahanan hingga kini belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF.
"Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan). Kan baru semalam ditahan," katanya.
BACA: Jadi Tersangka Penodaan Agama, Penendang Sesajen Semeru Jebolan UIN Sunan Kalijaga
Gatot memastikan rangkaian hukum terhadap HF akan dilakukan di Mapolda Jatim. Termasuk diantaranya penahanan terhadap HF juga dilakukan di Polda Jatim.
"Semuanya ditangani Polda ya," jelasnya.
HF ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB, Kamis 13 Januari 2022.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Dalam kasus ini HF dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
(TOM)